Update Pengumuman Wajib Upload Ulang Berkas Di Sscn Bagi Pelamar
Seleksi Penerimaan CPNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada 18.387 Pelamar untuk melakukan unggah kembali berkas persyaratan lamaran.
Berdasarkan konfirmasi tim verifikator Kementerian Hukum bersama Hak Asasi Manusia terdapat 18.387 pelamar yg dokumen-nya tidak boleh dibaca oleh sistem. Berkas persyaratan yg tidak terbaca seperti ijazah. Melalui portal SSCN BKN sudah disampaikan list pelamar yg harus melakukan upload berkas/dokumen kembali via https://sscn.bkn.go.id/file_ulang. Apabila sampai dgn batas waktu penutupan pendaftaran yg sudah ditentukan, file dokumen tersebut tidak dilengkapi, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan pendaftaran.
Berikut Petikan Pengumuman yg terdatat di SSCN :
PENGUMUMANSehubungan dgn proses seleksi administrasi CPNS, ditemukan beberapa berkas/file persyaratan pelamar yg sudah diunggah melalui SSCN tidak boleh terbaca dikarenhendak image/dokumen tidak boleh terbaca oleh sistem (corrupted files). Oleh karena itu maka beberapa pelamar berikut diwajibkan untuk melakukan unggah kembali berkas persyaratan tersebut. Apabila sampai dgn batas waktu penutupan pendaftaran yg sudah ditentukan, file dokumen tersebut tidak dilengkapi, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan pendaftaran. Demikian untuk dimaklumi.
Hingga Senin (14/8/2020) pukul 10.16 WIB, jumlah pelamar sudah mencapai 661.564 orang, yg terdiri dari 641.766 pelamar formasi yg tersedia dengan Kementerian Hukum bersama Hak Asasi Manusia bersama 19.798 pelamar formasi yg tersedia dengan Mahkamah Agung.