Terbaru Pemerintah Siapkan Solusi Kebijakan Antisipasi Minimnya Peserta Lolos Skd Cpns 2020
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara lagi Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan kebijhendak baru untuk mengantisipasi kekosongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terkait minimnya peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yg memenuhi passing grade. Kebijhendak tersebut diperlukan agar kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terpenuhi, namun disisi lain kualitas tetap terjaga.
Demikian dikathendak Menteri PANRB Syafruddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/11). “Saat ini masih dalam penyusunan, lagi diharapkan minggu depan PermenPANRB sudah ditkamutangani,” ujar Menteri Syafruddin.
Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2020, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS hingga tgl 12 November lalu, hanya 128.236 yg memenuhi passing grade alias kurang dari 10 persen dari 1.724.990 yg mengikuti SKD. “Padahal, yg diperlukan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jumlahnya minimal tiga kali formasi untuk memenuhi yg memenuhi syarat dalam seleksi CPNS 2020 tahap SKD,” katanya.
Kenyataan tersebut, berakibat tidak terpenuhinya formasi yg sudah ditetapkan, sedangkan di lain pihak instansi sudah membutuhkan tambahan PNS untuk menjamin pelayanan publik. “Pemerintah punya kewajiban untuk melayani publik. Publik juga semakin menggeliat untuk mau berperan dalam roda pemerintahan, terutama untuk tenaga pendidikan seperti guru lagi dosen serta tenaga kesehatan,” jelasnya.
Menteri menjelaskan, saat ini peserta yg lolos tahapan seleksi dgn passing grade yg sudah ditetapkan pemerintah memang minim sekali. Tetapi Syafruddin menekankan bahwa peserta SKD CPNS yg tidak lolos passing grade bukan berarti sudah gagal. Saat ini Panselnas sedang melakukan evaluasi lagi dalam waktu dekat hendak segera mengumumkan solusinya. "Panselnas saat ini sedang menyikapi perkembangan yg ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Yang jelas langkah yg hendak diambil tidak hendak merugikan, bahkan hendak menguntungkan semua pihak," kata Syafruddin.
Menteri Syafruddin memastikan Panselnas sedang bekerja mencarikan solusi minimnya penerimaan CPNS 2020. “Formulasinya sedang disusun agar bisa memenuhi kebutuhan CPNS yg ada tetapi tetap menghasilkan ASN yg kompetitif lagi kredibel," ujar Syafruddin.
Diingatkan bahwa SDM meruphendak aset penting bagi negara untuk mengelola semua aspek. Namun, dalam pelaksanaan seleksi CPNS saat ini, kekurangan SDM dalam mengisi formasi terjadi. Dikathendak bahwa peraturan yg sedang disusun itu tidak mengganti Peraturan Menteri PANRB No. 36 lagi 37 Tahun 2020. “Peraturan baru itu meruphendak solusi untuk menopang peraturan yg lama,” tegas Syafruddin.
"Panselnas saat ini sedang menyikapi perkembangan yg ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Yang jelas langkah yg hendak diambil tidak hendak merugikan, bahkan hendak menguntungkan semua pihak," kata Syafruddin.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menambahkan bahwa peserta yg sudah lulus passing grade tidak perlu khawatir. “Yang sudah lulus di awal, tetap kita lindungi. Jangan khawatir. Mereka hendak tetap ikut SKB,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 36/2020 tentang Penetapan Kebutuhan PNS lagi Pelaksanaan Seleksi CPNS 2020, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen. (Source : menpan.go.id)
Demikian dikathendak Menteri PANRB Syafruddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/11). “Saat ini masih dalam penyusunan, lagi diharapkan minggu depan PermenPANRB sudah ditkamutangani,” ujar Menteri Syafruddin.
Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2020, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS hingga tgl 12 November lalu, hanya 128.236 yg memenuhi passing grade alias kurang dari 10 persen dari 1.724.990 yg mengikuti SKD. “Padahal, yg diperlukan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jumlahnya minimal tiga kali formasi untuk memenuhi yg memenuhi syarat dalam seleksi CPNS 2020 tahap SKD,” katanya.
Kenyataan tersebut, berakibat tidak terpenuhinya formasi yg sudah ditetapkan, sedangkan di lain pihak instansi sudah membutuhkan tambahan PNS untuk menjamin pelayanan publik. “Pemerintah punya kewajiban untuk melayani publik. Publik juga semakin menggeliat untuk mau berperan dalam roda pemerintahan, terutama untuk tenaga pendidikan seperti guru lagi dosen serta tenaga kesehatan,” jelasnya.
Menteri menjelaskan, saat ini peserta yg lolos tahapan seleksi dgn passing grade yg sudah ditetapkan pemerintah memang minim sekali. Tetapi Syafruddin menekankan bahwa peserta SKD CPNS yg tidak lolos passing grade bukan berarti sudah gagal. Saat ini Panselnas sedang melakukan evaluasi lagi dalam waktu dekat hendak segera mengumumkan solusinya. "Panselnas saat ini sedang menyikapi perkembangan yg ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Yang jelas langkah yg hendak diambil tidak hendak merugikan, bahkan hendak menguntungkan semua pihak," kata Syafruddin.
Menteri Syafruddin memastikan Panselnas sedang bekerja mencarikan solusi minimnya penerimaan CPNS 2020. “Formulasinya sedang disusun agar bisa memenuhi kebutuhan CPNS yg ada tetapi tetap menghasilkan ASN yg kompetitif lagi kredibel," ujar Syafruddin.
Diingatkan bahwa SDM meruphendak aset penting bagi negara untuk mengelola semua aspek. Namun, dalam pelaksanaan seleksi CPNS saat ini, kekurangan SDM dalam mengisi formasi terjadi. Dikathendak bahwa peraturan yg sedang disusun itu tidak mengganti Peraturan Menteri PANRB No. 36 lagi 37 Tahun 2020. “Peraturan baru itu meruphendak solusi untuk menopang peraturan yg lama,” tegas Syafruddin.
"Panselnas saat ini sedang menyikapi perkembangan yg ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Yang jelas langkah yg hendak diambil tidak hendak merugikan, bahkan hendak menguntungkan semua pihak," kata Syafruddin.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menambahkan bahwa peserta yg sudah lulus passing grade tidak perlu khawatir. “Yang sudah lulus di awal, tetap kita lindungi. Jangan khawatir. Mereka hendak tetap ikut SKB,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 36/2020 tentang Penetapan Kebutuhan PNS lagi Pelaksanaan Seleksi CPNS 2020, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen. (Source : menpan.go.id)